← Kembali ke Perpustakaan
P3 dari 34 unit · Klaster Digital · Ekosistem Buku Layanan Primer Islami

P3 — Kode Etik dan Disiplin Peserta Didik serta Dokter Pembimbing Klinis — Perspektif Al-Qur'an dan Hadits

Perpustakaan Digital Layanan Primer Islami · Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom. · 2026

BAB I — Landasan Etik Pendidikan Klinis di Layanan Primer

Relasi Ganda sebagai Konteks Utama

Kode etik ini disusun sebagai penjabaran Area Kompetensi a (etika, hukum, dan profesionalisme) dari Buku Utama (U0), diterapkan secara khusus pada konteks pendidikan klinis di wahana layanan primer, yang melibatkan relasi ganda: peserta didik sebagai pembelajar sekaligus pemberi layanan kepada pasien nyata.

BAB II — Prinsip Etik Dasar

Empat Prinsip Utama

📖 Landasan Al-Qur'an
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar (qaulan sadidan).” (QS. Al-Ahzab (33): 70, Terjemahan Kemenag RI)
Menjadi dasar kejujuran (qaulan sadidan) sebagai fondasi kode etik dan disiplin peserta didik dalam interaksi dengan pasien maupun sejawat.

Keselamatan dan kepentingan terbaik pasien selalu diutamakan di atas kepentingan pembelajaran; kejujuran dalam pelaporan status sebagai peserta didik kepada pasien dan keluarga; penghormatan terhadap otonomi pasien, termasuk hak menolak ditangani peserta didik; dan kerahasiaan data pasien dijaga sepanjang proses pendidikan, termasuk dalam diskusi kasus dan dokumentasi pembelajaran.

BAB III — Kode Etik Peserta Didik

Kewajiban Inti Peserta Didik

Peserta didik wajib memperkenalkan diri secara jujur sebagai peserta didik kepada setiap pasien baru, bertindak sesuai batas kewenangan klinis yang berlaku (Dokumen 1 dan Dokumen 4), serta segera berkonsultasi dengan Dokter Pembimbing Klinis pada situasi yang meragukan, sebagaimana diatur dalam SPO Supervisi dan Eskalasi Klinis (Dokumen 2).

Penerapan dalam Interaksi Sehari-hari

Perkenalan diri sebagai peserta didik idealnya disampaikan secara wajar di awal interaksi — bukan disamarkan atau ditunda hingga pasien bertanya — misalnya dengan kalimat sederhana seperti "Saya dokter peserta didik yang sedang bertugas di sini di bawah bimbingan dr. [nama DPK]".

BAB IV — Kode Etik Dokter Pembimbing Klinis

Tanggung Jawab Ganda DPK

Dokter Pembimbing Klinis (DPK) memikul tanggung jawab ganda: menjaga mutu dan keselamatan layanan pasien, sekaligus memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik. DPK wajib memberikan bimbingan secara adil, menghindari perlakuan diskriminatif, dan menjadi teladan profesionalisme bagi peserta didik.

Kewajiban Etik per Pihak

Peserta didik memikul kewajiban kejujuran status, kepatuhan kewenangan, dan konsultasi tepat waktu. Dokter Pembimbing Klinis memikul kewajiban bimbingan adil, teladan profesional, dan penilaian objektif. Wahana pendidikan memikul kewajiban menyediakan lingkungan bebas perundungan, sarana memadai, dan perlindungan bagi pasien maupun peserta didik.

BAB V — Pelanggaran dan Mekanisme Disiplin

Mekanisme Berjenjang

Pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme disiplin berjenjang: pembinaan lisan untuk pelanggaran ringan, pembinaan tertulis dengan pendampingan untuk pelanggaran berulang, hingga peninjauan status kepesertaan pendidikan untuk pelanggaran berat yang membahayakan keselamatan pasien atau melanggar hukum.

🕌 Landasan Hadits
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dinilai hasan oleh sebagian ulama hadits)
Menjadi landasan nilai utama kode etik profesi: kompetensi klinis yang tinggi tidak bermakna tanpa akhlak yang mulia dalam menjalankannya.

Prinsip Keadilan Prosedural

Setiap proses disiplin dilakukan secara adil dengan kesempatan pembelaan bagi pihak yang dilaporkan. Mekanisme pelaporan pelanggaran, komposisi komite etik, dan sanksi rinci wajib disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing institusi penyelenggara dan wahana pendidikan.

BAB VI — Pencegahan Perundungan dan Kekerasan

Lingkungan Bebas Perundungan

Wahana pendidikan wajib menyediakan lingkungan bebas dari perundungan, pelecehan, dan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap peserta didik, dengan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia, sejalan dengan hak peserta didik yang diatur dalam Dokumen 1, Bab VIII.

BAB VII — Penutup

Acuan Bersama

Kode etik ini menjadi acuan bersama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pendidikan klinis SpKKLP di layanan primer, ditinjau ulang secara berkala mengikuti perkembangan standar etik profesi kedokteran.

Glosarium

Relasi Ganda

Kondisi peserta didik yang berperan sebagai pembelajar sekaligus pemberi layanan kepada pasien nyata.

Komite Etik

Badan yang menangani penilaian dan penyelesaian pelanggaran etik dalam pendidikan klinis.

Daftar Pustaka

1. Konsil Kedokteran Indonesia. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019.

2. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).

3. Dokumen 1 — Pedoman Pendidikan Klinis Peserta Didik PPDS KKLP di Wahana Layanan Primer.

INTEGRASI — NILAI DI BALIK PRAKTIK KLINIS

Kode etik dan disiplin peserta didik pada akhirnya adalah panduan menegakkan akhlak mulia dalam profesi kedokteran — sejalan dengan tujuan risalah yang menyempurnakan akhlak manusia.